Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun Di Tol Cipularang

Mukomuko- Polisi telah menetapkan sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan puluhan mobil di Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) lalu.

Kecelakaan terjadi di KM 92.200 jalur B, mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak dan menyebabkan kemacetan panjang.

Dikutip dari media CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA), pihak kepolisian menetapkan R sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan kendaraan, kami menetapkan saudara R sebagai tersangka pada Kamis, 14 November 2024,” kata Jules.

Kecelakaan beruntun bermula saat R yang mengemudikan truk trailer dari arah Bandung menuju Jakarta, melintasi jalur menurun dan menikung.

Truk yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan akibat antrean.

“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, termasuk memeriksa dokumen kendaraan dan melakukan ram check. Pemeriksaan juga melibatkan lebih dari 13 saksi dan dua ahli,”Jelas Jules.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen kendaraan truk trailer tersebut masih layak jalan, sambungan saluran rem dalam kondisi baik, dan ketebalan ban juga wajar, meskipun demikian, penyidik menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kegagalan fungsi rem pada truk trailer.

Lebih lanjut Jules, menambahkan bahwa pengemudi truk trailer mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan, sehingga tidak dapat mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.

“R kini dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta,”Tutup Jules. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *