Mukomuko – 7/5/2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko memastikan ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di daerah Kabupaten Mukomuko mencukupi hingga akhir tahun 2025.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, menyampaikan bahwa pada saat ini ketersediaan stok blangko e-KTP sebanyak 10.000 keping. Jumlah ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan perekaman dan pencetakan e-KTP masyarakat hingga akhir tahun 2025.
“Dengan rata-rata penggunaan blangko e-KTP harian di Kabupaten Mukomuko berkisar antara 100 hingga 120 keping, dan stok yang tersedia masih sangat mencukupi,” sampainya.
Disdukcapil Kabupaten Mukomuko telah menyiapkan mekanisme antisipasi apabila stok blangko mulai menipis.
“Jika jumlah blangko tersisa hanya 500 hingga 1.000 keping, kami akan segera mengajukan permintaan tambahan ke Disdukcapil Provinsi Bengkulu,” jelas Epin.
Lebih lanjut, Epin, menambahkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Mukomuko tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
Untuk masyarakat yang ingin membuat e-KTP, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
– Berusia minimal 17 tahun
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
“Setelah melengkapi dokumen tersebut, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan setempat untuk memproses e-KTP,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa proses perekaman mencakup verifikasi data, pengambilan foto digital, tanda tangan elektronik, sidik jari, dan pemindaian retina mata.
“Setelah melalui semua proses perekaman pencetakan e-KTP umumnya memakan waktu sekitar dua minggu. Setelah selesai, e-KTP dapat diambil di kantor kelurahan atau desa masing-masing,” pungkasnya.
RIZON SAPUTRA
