Mukomuko.- Guna menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Mukomuko,dinas satpol-pp melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Mukomuko tentang hewan ternak. kegiatan ini dihadiri oleh para pemilik ternak,perangkat desa dan stageholder terkait lainnya.

Terkait dengan masih maraknya hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Mukomuko, kamis pagi (07/12) dinas satuan polisi pamong praja menggelar sosialisasi peraturan daerah kabupaten mukomuko tentang penertiban hewan ternak.

Kegiatan Ini Di Hadiri Sekretaris Daerah, Perwakilan Dinas Satpol- Pp Provinsi, Kepala Dinas Satpol Pp, Pihak Polres Mukomuko, Kasih Trantib Setiap Kecamatan, Pemilik Hewan Ternak Dan Pemerintah Desa.
Disampaikan Kepala Dinas Satpol Pp Kabupaten Mukomuko Suryanto, bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini yaitu untuk mensosialisasikan dan melakukan pembinaan dan memberi pengetahuan tentang kewajiban pemilik hewan ternak, guna untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

“pihak dinas berharap dengan kegiatan ini masyarakat pemilik ternak diminta lebih peduli dengan hewan ternak yang dimiliki, dan kedepannya para pemilik ternak tidak lagi melepas liarkan terutama di tengah Kota Mukomuko.” Jelas Kadis.
Selanjutnya Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto yang membuka secara langsung acara ini sangat baik dilaksanakan untuk memastikan kedepan tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran.

“perlu ditegaskan bersama bahwa kebijakan penertiban hewan ternak yang dilahirkan oleh pemerintah daerah bersama dprd itu dalam rangka memastikan bahwa kabupaten mukomuko itu harus terhindar dari musibah yang namanya kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang dilepas liarkan, ini yang harus sama-sama kita sadari.” Terang Sekda
ditambahkannya dari gangguan hewan harus sama-sama kita sadari sama-sama kita pahami bahwa dibalik hak masyarakat untuk memelihara hewan ternak juga ada hak orang lain yang harus kita jaga bersama. (wr1/adv)
