Tiga Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Kejaksaan Cirebon

Mukomuko- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement atau Stand By Loan yang diberikan oleh salah satu bank pemerintah melalui Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV Nadzif.

Dikutip dari media detikcom, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah MBI, Direktur Utama CV Nadzif; AB, mantan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu bank pemerintah periode 2013-2015 dan J, Account Officer bank yang sama, 30/11/2024.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menemukan bukti yang cukup dan ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 26 November hingga 15 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon,” Sampainya.

Kasus ini diduga bermula dari manipulasi dokumen yang dilakukan oleh tersangka MBI bersama AB dalam pengajuan pembiayaan.

“Mereka mencantumkan proyek pembangunan gedung pascasarjana dan rektorat Universitas Wiralodra serta pembangunan kandang ternak sebagai syarat pembiayaan senilai Rp2,5 miliar, namun proyek tersebut diduga fiktif,”Jelas Yudhi.

Lebih lanjut Yudhi Kurniawan, mengatakan bahwa tersangka AB tetap menyetujui pencairan dana meski pengajuan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sementara itu, tersangka J diduga lalai dalam memverifikasi keabsahan dokumen, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp2.149.956.295 sebagaimana terungkap dalam hasil audit.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” Katanya.

Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini demi menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara.

“Dengan harapan tindakan ini dapat menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi, khususnya di sektor keuangan,”Tutup Yudhi. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *