Mukomuko- 14/11/2024, Tim Hukum Paslon 03 Sapuan-Wasri, menanggapi surat KPU Mukomuko tertanggal 2 November 2024 yang menghentikan seluruh aktivitas kampanye Paslon 03.
Tim Hukum Paslon 03 Mukomuko, yang dipimpin oleh Ali Akbar, S.H., menilai bahwa KPU Mukomuko keliru dalam menafsirkan PKPU No. 13 Tahun 2024.
“Terkait kampanye PKPU tidak mengatur mengenai izin cuti bagi calon Bupati – Wakil Bupati Mukomuko, serta tidak ada pasal dalam PKPU yang melarang kampanye Paslon 03,”Jelasnya.
Paslon 03 yang terdiri dari Sapuan dan Wasri, juga tidak melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait cuti kepala daerah.
“Paslon 03 telah mematuhi prosedur cuti luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara sejak pelantikan PJ Bupati Mukomuko pada 19 September 2024,”Jelas Akbar.
Lebih lanjut Ali Akbar, S.H., mengatakan terkait penutupan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU Mukomuko tindakan tersebut merugikan Paslon 03 dan membuang anggaran negara.
“Dan tidak ada dasar hukum yang mendukung tindakan KPU Mukomuko serta pengeluaran dana hibah untuk APK menjadi sia-sia,”Tutup Ali Akbar, S.H. (rz)
TTD
TIM HUKUM-SAPUAN-WASRI
– Ali Akbar, S.H
– Herianto Siahaan, S.H
– Delvi Indriadi,S.H
– Young Joan Adinata, S.H
– Gustiadi,S.H
– Young Jois Firmandes, S.H
– Hendra Taufik Hal Hidayat, S.H
