Tragedi Maut Bukit Damri, KRM : Pemilik Alat Berat dan Teronton Juga Dapat Dipidanakan

Mukomuko, -Musibah kecelakaan Maut yang terjadi minggu lalu yang menewaskan 7 orang harus menjadi perhatian khusus semua pihak, publik jangan terkecoh dan jangan dikira musibah ini hanya musibah umum yang sudah sering terjadi pada umumnya.

Disampaikan Junaidi dari LSM Koalisi Rakyat Menggugat bahwa kejadian kecelakaan maut di Bukit Damri tidak bisa dikatan kejadian ini hanya sekedar kecelakan biasa dan umum terjadi.

” karna Hal ini bukan hanya UU lalulintas yang dilanggar namun kita harus juga jeli melihat bahwa pemilik mobil tronton tersebut diduga juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, jadi harus dipastikan di periksa karena kelalaian mereka atas kepemilikan alat dan mobil tronton tersebut dibuat untuk usaha serta mobil tronton dibuat sebagai jasa angkut alat berat apakah pemilik Alat berat dan Mobil tronton memiliki bandan Usaha CV/PT yang telah terdaftar pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” jelas Junaidi

Ditambahkannya OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

” Jika pemilik kendaraan mobil tronton serta pemilik alat exavator tersebut terbukti tidak terdaftar dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kami minta kepolisan segera menindak tegas pelaku usaha ilegal tersebut yang telah mengakibatkan timbulnya korban jiwa 7 nyawa orang melayang sekaligus, sesuai Ketentuan Pasal 53 yang berbunyi : Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) jadi sangat jelas mereka para pelaku usaha yang terindikasi ilegal dalam menjalankan usahanya untuk dapat dipidana dan ditahan,” Tutup Junaidi.

Selanjutnya kasus ini akan terus kami kawal prosesnya sampai ke pengadilan, dan pihak keluarga Sopir tronton juga jangan tinggal diam jangan mau menjadi tumbal pemilik Usaha yang dikorbankan dalam kecelakan tersebut dan kami yakin hukuman yang ditanggung tidak main-main nantinya karena 7 nyawa yang disangkakan terhadap sopirnya dan info yang kami dengar pemilik alat dan pemilik mobil tronton telah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga para korban dan ingat perdamaian kepada pihak keluarga korban tidak dapat menghilangkan Pidananya, karena ini UU yang dilanggar bukan delik aduan. (Wr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *