Mukomuko.- Tim penyidik dari kejaksaan Negeri Mukomuko Rabu (13/09) pagi melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 500 orang baik pegawai honorer ASN tenaga medis dan non medis yang terkait dengan penerimaan honor dari tahun 2016 hingga tahun 2021.
Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh kajari Mukomuko Rudi Iskandar, para pegawai yang diperiksa sebelumnya sudah dilayangkan surat panggilan untuk hadir dan dilakukan pemeriksaan atau di konfrontier dengan data yang ada terkait dengan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan di ruang serbaguna RSUD Mukomuko.
Disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini masih terkait dengan dugaan kasus korupsi utang obat di rumah sakit umum daerah kabupaten bogor dari tahun 2016 sampai tahun 2021.
” Semuanya hari ini kita panggil untuk di periksaan dan membuktikan dana yang keluar atau dikeluarkan oleh direktur dan bendahara untuk memastikan dana tersebut memang benar-benar diberikan dan diterima oleh pegawai yang menandatangani SPJ” jelas Kajari.
Selanjutnya meskipun ada 500 orang yang dilakukan pemeriksaan namun pihak rumah sakit umum daerah Kabupaten Mukomuko memastikan bahwa semua pelayanan tetap berjalan seperti biasanya.
Hal ini sampaikan Syafriadi Taher direktur RSUD Mukomuko, bahwa pihaknya sudah menyusun jadwal untuk pemeriksaan tersebut sedemikian rupa agar tidak menggangu semua pelayanan yang ada.
” Kita pastikan bahwa pelayanan di RSUD Mukomuko tidak terganggu karena jadwal sudah tidak susun untuk siapa saja dan jadwalnya jam berapa saja untuk dilakukan pemeriksaan agar tidak mengangkut layanan untuk masyarakat” jelas Direktur. (Wr1)
