Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko Melalui Dinas Perindagkop melakukan pengecekan terhadap aset daerah yang terletak di kawasan pasar koto jaya, pengecekan ini terkait dengan banyaknya toko-toko yang tidak digunakan sesuai dengan fungsinya oleh para pemegang sewa. Senin (01/11/22)
Kadis Desperindagkop Ruri Irwandi ST, MT meyampaikan dalam waktu dekat akan melaksanakan pengecekan aset di pasar koto jaya, kegiatan ini nantinya akan melibatkan tim yang terdiri dari pihak kejari, polres, kodim 0428, dan dinas pol pp dan damkar.
“kegiatan ini sendiri dilakukan untuk mengecek kepemilikan atau penyewa toko-toko yang ada di pasar koto jaya yang selama ini tidak dimanfaatkan dengan maksimal sehingga rencana untuk menghidupkan pasar koto jaya menjadi pasar harian selalu terkendala. pendataan aset berupa toko-toko milik pemerintah daerah yang selama ini di sewa oleh pihak pedagang, namun tidak dimanfaatkan secara baik” sampai Ruri Irwandi ST, MT
Lebih lanjut Ruri Irwandi ST, MT menambahkan semuanya nanti akan di cek semua pedagang yang saat ini memegang hak sewa dari toko-toko yang ada di pasar koto jaya, karena selama ini tidak semuanya dimanfaatkan bahkan terkesan ditelantarkan tanpa ada kegiatan berdagang di sebagian besar toko tersebut.
“selain itu dengan pengecekan aset ini nantinya diharapkan kedepan akan ada kejelasan pemegang hak sewa, dan juga ke peruntukannya harus jelas yaitu untuk membuka tempat usaha berjualan. selama ini sebagian besar pemegang hak sewa hanya menguasai saja dan tidak melakukan aktivitas berjualan di toko-toko tersebut sehingga pasar yang diharapkan menjadi pasar harian sulit terwujud. untuk kedepan pemkab ingin pasar ini hidup dengan dimanfaatkannya toko-toko yang ada untuk berjualan setiap harinya” Tambahnya
Ruri juga menjelaskan bahwa kita juga sudah mengajukan perda terbaru , tentang restribusi pasar.
“terakait akan di aktifkan pasar harian, kita akan melakukan penataan terlebih dahulu , kita akan interaksi terlebih dahulu dengan pedagang, yang paling penting kita mempersiapkan regulasi serta penataan aset ” Jelas Ruri Irwandi , ST, MT. (wr/adv)