Mukomuko– Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menilai PT Bentara Agra Timber (BAT) perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan kayu telah melakukan pembiaran perambahan hutan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dalam lokasi izinnya.
“PT BAT mendapatkan izin memanfaatkan hasil hutan kayu dari pemerintah dengan syarat mereka melindungi dan mengamankan hutan, tetapi itu tidak mereka lakukan,” kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Kamis.
PT BAT mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/20202.
Keputusan Menteri LHK tersebut tentang perpanjangan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam atas nama PT BAT pada wilayah KPH Mukomuko seluas lebih kurang 22.020 hektare.
Ia mengatakan, perusahaan berkewajiban melindungi dan mengamankan hutan yang berada dalam lokasi izinnya.
Akan tetapi perusahaan tersebut terkesan membiarkan aktivitas perambahan dalam kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini.
Selain itu, katanya, perusahaan juga tidak mematuhi ketentuan di periizinannya, yakni melakukan penanaman pohon untuk mengganti pohon yang telah mereka tebang.
Untuk itu, katanya, pihaknya mengusulkan pencabutan izin milik PT BAT kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Ia menyatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan lisan kepada dinas dan dalam waktu dekat akan disampaikan usulan tertulis pencabulan izin perusahaan tersebut. (Adm(